Rabu, 14 Agustus 2013

kejari baturaja (kejaribaturaja) Pemalsu Faktur Mobil Dilimpahkan Ke Kejari


Baturaja, BP
Terdakwa pemalsu puluhan faktur mobil palsu, DS (29) berikut barang bukti berupa sepuluh unit mobil berbagai jenis sudah dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Sumsel kepada Kejaksaan Negeri Baturaja Rabu (25/4) sore.
Kajari Baturaja Suharto SH didampingi Kasi Pidana Umum M Yusuf Ibrahim SH kepada pers menjelaskan, Kejaksaan Negeri Baturaja hanya memback up perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumsel. “Karena tempat kejadian perkaranya di Baturaja maka tersangkanya disidang di OKU, tersangkanya sudah dikirim ke Rutan Baturaja dan barang buktinya dititipkan di Rupbasan (Rumah Penyimpanan Barang Bukti dan Sitaan),” jelas Kajari.
Sepuluh unit mobil barang bukti yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baturaja tersebut meliputi, Toyota Avanza warna hitam BG 1682 FB atas nama Haidir Abdullah pemilik asli adalah CV Guna Rogete Indah Graha Sartika Jakarta Timur. Toyota Avanza hitam BG 1898 FB atas nama Irfis Yanto pemilik aslinya adalah Wandi Bandung. Toyota Avanza hitam BG 1912 F atas nama M Ali Fudin pemilik asli adalah Sri Rahayu Majalengka. Lalu Toyota Avanza Silver BG 1957 FB atas nama Faroka Evie Emelia SPd pemilik asli Abdullah Salim Jakarta Timur.
Selanjutnya, Mobil Suzuki futura hitam BG 8262 FN atas nama Siti Aisyah pemilik asli Hasanudin warga Purwakarta. Mobil Daihatsu xenia hitam BG 1011 FC atas nama Eva Susanti pemilik asli belum jelas. Mobil Suzuki futura BG 8163 FN atas nama Dedi Sudono pemilik asli Khairul Kamal Dumai. Mobil Toyota avanza hitam BG 1015 FC atas nama Tri Gusti Saputra pemilik asli Hendrawati warga Jakarta Barat.
Mobil Toyota Avanza silver BG 1016 FC atas nama Budiono pemilik asli PT Austindo Nusantara Jaya Rent CBD Tangeran Selatan. Mobil Toyota avanza BG 2037 FC atas nama M Fajrul Agista pemilik asli PT Surya Darma Perkasa Jakarta Barat.
Menurut Kajari, dari sepuluh faktur pembelian kendaraan roda empat yang didaftarkan ke Samsat Polres OKU telah mempunyai STNK, BPKB serta TNKB serta telah dijual oleh terdakwa kepada Shom Room Jaya Motor Simpang Tiga Bakung.
Dikatakan Kajari, tim JPU yang menyidangkan perkara ini masing-masing Dahasril SH (Kajati Sumsel), A Yusuf Ibrahim SH (Kasi Pidum Kejari Baturaja), Ganda Malau SH (Kasi Datun Kejari Baturaja), Andy Pranomo SH (Jaksa Fungsional Kejari Baturaja).
Dikatakan Kajari, mudahan-mudahan awal bulan Mei perkara ini sudah disidangkan di PN Baturaja.
Menurut Kajari, kasus ini bermula pada bulan Nopember 2011, dimana tersangka Fa (DPO) dan Ha alias Ebit mendatangi terdakwa DS untuk membuatkan surat-surat dua unit kendaraan (Toyota Avanza atas nama Irfis Yanto dan Ha). Selanjutnya terdakwa DS menyerahkan berkas-berkas kepada Eva Susanti dan Dadang Brahmana.
Satu minggu kemudian keluarlah STNK dan satu bulan kemudian keluar BPKB mobil. Karena lancar, akhirnya  dilakukan berulang-ulang sampai sepuluh unit mobil berhasil dibuatkan STNK, BPKB dan TNKB di Kantor Samsat Baturaja.
Terbongkarnya kasus ini bermula tanggal 9 Februari 2012, Bobby M Zulfikar selaku Kanit Reg Ident Polres OKU melakukan pengecekan terhadap berkas-berkas kendaraan roda empat yang sudah diterbitkan surat kepemilikan. Di salah satu berkas, Bobby menemukan salah satu faktur kendaraan nomor 328763 atas nama Faroka Evie Emelia. Selanjutnya Boby langsung menghubungi agen tunggal pemegang merek (ATPM) dan didapat keterangan pemilik faktur kendaraan berbeda dengan nama yang tertera didalam faktur di Kantor Samsat Baturaja.
Rupanya faktur berasal dari terdakwa DS setelah dikembangkan terongkarlah permainan jaringan yang sudah menerbitkan faktur-faktur palsu kendaraan lama yang didaftarkan baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar