Rabu, 14 Agustus 2013

Kejari Baturaja Periksa Sembilan Kasek

BATURAJA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja terus mengumpulkan data-data mengungkap kasus dugaan korupsi dana rehab sekolah untuk pemasangan kerangka baja pada 16 gedung sekolah dasar (SD) di OKU tahun anggaran 2012.

Kali ini, Kejari Baturaja telah memanggil Sembilan saksi, terdiri dari kepala sekolah yang bersangkutan dalam pembangunan tersebut. “Beberapa saksi telah memberikan keterangan. Semuanya sudah kami kumpulkan datanya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Baturaja Mursidi Selasa (5/3).

Materi pertanyaan kepada saksi meliputi seputar anggaran masing-masing sekolah serta biaya pembangunan. “Ya, seputar itulah. Intinya, kami saat ini terus mengumpulkan data-datanya untuk penyidikan,” ujarnya. Meski telah memeriksa sembilan saksi, kejaksaan belum menetapkan tersangka pada kasus yang diduga melibatkan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) OKU.

Pasalnya, pihak kejaksaan masih akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan. “Meski sudah memasuki penyidikan, kami belum menetapkan tersangka. Hari ini (kemarin), kami memanggil lima saksi lagi. Semuanya dari kepala sekolah yang bersangkutan. Sebab, sebelumnya saat dipanggil berhalangan. Ada yang sedang sakit dan harus menjalani operasi. Jadi, kami menunggu hingga semuanya bias dimintai keterangan,” ungkapnya.

Disinggung mengenai apakah pihak kejaksaan akan memanggil mantan Kepala Dinas Pendidikan OKU HA Tarmizi, Mursidi menanggapi, tentu pihaknya akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan. Sementara, kalau sebagai tersangka, dia belum bisa berkomentar karena masih mendalami kasus ini.

“Pemanggilan terhadap mantan Kadisdik yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas pasti akan dilakukan untuk dimintai keterangan. Sekarang kan sudah penyidikan, jadi kami awali dari bawah dulu, dimulai dari kepala sekolah, naik ke atas, baru kami memanggil kepala dinasnya (mantan Disdik),” ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan rehab gedung sekolah rangka baja ringan bermasalah di beberapa lokasi. Di antaranya, SDN 63 Desa Batuputih dengan dana Rp196 juta lebih, lalu SDN 10, SDN 20, SDN 15 dan beberapa SDN lainnya, letaknya jauh dari pusat Kota Baturaja, dengan jumlah anggaran rata-rata Rp175 juta lebih. Dana tersebut berasal APBN guna meningkatkan pendidikan.

Dari belasan SDN tersebut, total dana dikucurkan dari rekening pusat Rp2,7 miliar lebih. Namun, dalam pelaksanaannya tak sesuai mata anggaran. Berdasarkan hasil penghitungan, pejabat di Dinas Pendidikan memperoleh keuntungan uang dugaan korupsi berkisar Rp1,6 miliar–Rp1,8 miliar.

Ketua Konsorsium LSM OKU Herman Sawiran mendesak pihak kejaksaan untuk menetapkan tersangka. Kasus ini harus terus dikembangkan, mengingat kasus tersebut merupakan dana pendidikan. “Pendidikan itu menciptakan orang yang tidak tahu menjadi tahu. Jangan sampai terjadi anak didik dari tidak korupsi menjadi korupsi,” tukasnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar